“MATA PELAJARAN
SENI BUDAYA”
By Ki Slamet 42
"Muatan mata pelajaran seni budaya
Sebagaimana yang telah diamanatkan
Di dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan
Tidak saja terdapat dalam satu mata pelajaran
Sebab budaya, meliputi segala aspek kehidupan
Di dalam mata pelajaran Seni Budaya
Aspek budaya tidaklah dikaji tersendiri
Akan tetapi
terintegrasi dengan seni
Karena itu, mata pelajaran Seni Budaya
Pada inti dan pokok dasarnya bisa dikata
Pendidikan seni yang berbasis budaya
Selain dari pada itu, pendidikan Seni Budaya
Diberikan di sekolah-sekolah karena keunikannya
Karena kebermaknaan, dan kebermanfaatannya
Terhadap kebutuhan perkembangan para siswa
Yang terletak
pada pemberian pengalaman estetika
Adapun wujud rupa
bentuk-bentuk kegiatan inti
Berupa aktifitas kegiatan berekspresi atau berkreasi
Berapresiasi lewat pendekatan; “Belajar dengan seni
Belajar melalui seni dan “belajar tentang
seni.”
Peran seperti ini tidaklah bisa dan dapat diberi
Pada mata
pelajaran lain sebab karakternya beda
Bumi Pangarakan, Bogor
Minggu, 18 Oktober 2015 - WIB